Untuk tiap pasangan suami isteri, kehamilan merupakan karunia yang amat bernilai sebab menandakan dimulainya eksistensi hidup baru. Akan tetapi, di sisi lain terdapat beberapa aspek krusial yang harus dipertimbangkan, salah satunya yaitu melakukan pengecekan kehamilan dengan baik.
Pemeriksaan kandungan merupakan elemen vital selama hamil guna memastikan kesejahteraan sang ibu dan bayi dalam kandungannya. Tetapi, masalah umumnya muncul ketika bidan atau dokter spesialis kandungan yang ada adalah pria.
Adakah aturan dalam agama Islam yang mengizinkan wanita untuk melakukan pemeriksaan kandungan dengan dokter pria?
Untuk menjawabnya, berikut ringkas aturan periksa kadar ke dokter pria menurut Islam, diambil dari beberapa referensi.
1. Kegunaan pemeriksaan kehamilan untuk memastikan kesehatan sang ibu dan bayi dalam kandungan
Pengecekan kehamilan secara berkala adalah suatu hal yang amat vital untuk ibu hamil serta bayi dalam kandungan mereka. Lewat prosedur tersebut, pertumbuhan si jabangkambing bisa diawasi dengan lebih teliti, mencakup ukuran janin sampai ritme jantungnya.
Di samping itu, pemeriksaan memiliki peranan yang signifikan untuk mengidentifikasi lebih awal beragam gangguan kehamilan seperti preeklampsia dan cacat genetik, agar bisa diantisipasi sedari dini guna mencegah risiko terhadap kesehatan sang ibu serta janinnya.
Selain memperhatikan perkembangan janin, kesejahteraan sang ibu juga menjadi prioritas besar, dengan menjaga tingkat tekanan darah, gula darah, serta kadar hemoglobin agar tetap dalam rentang normal.
Di samping itu, pemeriksaan kehamilan juga mempermudah dokter untuk mengatur waktu serta teknik kelahiran terbaik guna keselamatan sang ibu dan bayi.
2. Penjelasan tentang aurat wanita menurut perspektif Islam
Dalam agama Islam, memelihara aurat adalah sebagian dari tata krama yang wajib ditaati oleh seluruh umat Muslim, termasuk kedua jenis kelamin.
Khususnya, wanita seharusnya menutup aurat mereka dan tidak membiarkan pria bukan mahram melihatnya, kecuali jika ada situasi darurat atau keperluan penting yang disyaratkan oleh hukum agama.
Alasan di balik pembatasan ini adalah untuk mencegah adanya godaan atau situasi-situasi yang bisa memicu fitnah, sekaligus melindungi harga diri dan kehormatan setiap individu.
Maka, apa yang terjadi bila wanita tersebut harus menghadapi proses tes kehamilan sementara dokter yang ada adalah lelaki?
3. Aturan pemeriksaan medis oleh dokter pria terhadap wanita dalam perspektif Islam
Dilansir dari laman NU Online , apabila seseorang terpaksa harus berobat ke dokter lawan jenis tanpa alternatif lain, maka beberapa hal penting perlu dipertimbangkan:
-
Keadaan itu perlu ditangani sebagai keadaan darurat karena tak ada dokter berjenis kelamin sama dalam area sekitar.
-
Pasien wajib didampingi oleh kerabat wanita dekat atau seorang perempuan yang dapat dipercayai, misalnya istri atau ibu mereka.
-
Hanya anggota badan yang perlu diekspos untuk pemeriksaan yang dapat dibuka dan disentuh.
-
Apabila diperlukan, pilihan pertama ialah mencari dokter Muslim yang bisa diandalkan. Apabila tak tersedia dokter Muslim, maka boleh memilih dokter non-Muslim (dzimmi) selama mereka terbukti dapat dipercaya serta bebas dari segala tuduhan salah laku.
Peraturan ini berdasar pada informasi dari kitab tersebut. Hâsyiyah al-Bâjury :
Sebaiknya dokter asing melihat bagian-bagian yang dibutuhkan untuk proses penyembuhan hingga pemulihan total, dan hal ini harus dilakukan di hadapan seorang mahram seperti suami atau saudara laki-laki. Selain itu, tidak ada wanita lain dalam ruangan tersebut.
Artinya: "Hukumannya diperbolehkan, yaitu membiarkan dokter pria merawat wanita non-mahram pada bagian tubuh yang dibutuhkan untuk proses penyembuhan, termasuk daerah intim, asalkan ada keluarga laki-laki seperti mahram, suami, atau sayid dalam ruangan tersebut. Akan tetapi, kondisi ini hanya berlaku apabila tak terdapat tenaga medis wanita yang tersedia." (Burhanuddin Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri, Hâsyiyah al Bâjured 'alà Sharhi al-Allamah Ibnu Qasi'im al-Ghazi 'ala Matni Abi Shuja', Beirut, Daaru al-Kutub al-'Ilmiyah, 1999, Volume 2, Halaman 99).
4. Kunjungi dokter pria untuk memeriksa kandungan diizinkan dalam situasi darurat
Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, memeriksakan diri kepada dokter pria boleh dilakukan dalam kondisi darurat ketika tak ada dokter wanita di area sekitar yang dapat membantu.
Ini adalah poin yang dijelaskan oleh Ustad Khalid Basalamah pada sebuah ceramahnya, dia menyebutkan bahwa sebaiknya kita memeriksakan kandungan kepada dokter wanita apabila bukan dalam situasi darurat. Tujuannya adalah untuk melestarikan muru'ah serta menjaga martabat diri dan keyakinan.
"Coba temukan dokter lain terlebih dahulu, mengapa mesti mencari dokter pria dan bahkan memperlihatkan aurat? Meskipun para ulama menyebut hal itu boleh dilakukan dalam kondisi darurat. Mengapa tidak memilih dokter wanita jika ada? Hal tersebut disebut sebagai muru'ah, yaitu menjaga keteduhan beragama," jelas Ustad Khalid Basalamah seperti ditulis pada saluran YouTube Kajian Sunnah.
5. Kunjungi dokter pria untuk memeriksa kandungan harus didampingi oleh mahram
Jika seorang wanita hamil perlu mengecek kondisi janinnya kepada dokter pria, dia harus didampingi oleh mahram-nya contohnya suaminya atau juga bisa di dampingi oleh wanita lain semisal ibunya. Hal ini pun telah disebutkan oleh Dr. Firanda Andirja, MA.
"Bila perlu berobat pada dokter pria, haruslah ada wali atau kerabat wanita yang mendampingi," kata Dr. Firanda Andirja, MA di saluran YouTube Tanya Jawab Islam.
Berikut ini adalah ringkasannya tentang aturan pemeriksaan medis oleh dokter pria dalam konteks Islam.
Kesimpulannya, mengecek kesehatan kepada dokter pria di bawah hukum Islam boleh dilakukan saat terjadi keadaan darurat, tetapi harus disertai oleh seorang kerabat wanita serta memastikan bahwa batasan aurat yang dibutuhkan untuk prosedur medis dipenuhi.
- Apa yang Harus Dilakukan Suami Saat Istrinya Sedang Hamil Dalam PerspektifIslam?
- Undang-undang Kehamilan Diluar nikah Menurut Agama Islam Dan Aturan Pemerintahan
- Aturan Cerai Saat Sedang Mengandung dalam Islam serta Peraturan di Negara
Tidak ada komentar
Posting Komentar