Menyediakan informasi lengkap dengan rincian yang mendalam mengenai peristiwa terkini.

Hari Ini: Penyidik Serahkan Berkas dan Bukti Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Banjarbaru

, BANJARMASIN - Penyelidikan kasus pembunuhan wartawan di Banjarbaru bernama Juwita yang sedang diselidiki oleh tim Denpom Lanal Banjarmasin akan segera memasuki tahap berikutnya.

Diberitakan bahwa penyidik berencana mengirimkan kasus itu kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin. Bagian dari badan pengawas hukum Angkatan Laut TNI yang bertanggung jawab atas penuntutan dalam hal ini adalah bagi mereka yang terlibat dengan anggota TNI.

Penyerahan terdakwa serta bukti-bukti dari kasus dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka Jumran, yang merupakan anggota TNI AL Balikpapan, direncanakan untuk hari Selasa tanggal 8 Mei 2025.

Kepala Staf Angkatan Laut juga berencana menyelenggarakan sebuah konferensi pers untuk menyerahkan tersangka serta barang bukti dari kasus yang melibatkan personil TNI AL di Balikpapan itu.

Dr M Pazri SH MH, pengacara keluarga korban, mengakui bahwa mereka menerima pemindahan perkara itu melalui pemberitahuan dan undangan yang dikirimkan kepada tim kuasa hukum serta keluarga korban Juwita.

"Memang terdapat pengumuman tentang penyerahan tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan wartawan Juwita pada Hari Ini, Selasa, 8 April 2025, di Markas Laut Nasional Banjarmasin," ujar M Pazri.

Penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan rekonsruksi kembali atas kasus pembunuhan Juwita dengan memperagakan kejadian tersebut dan mendatangkan tersangka di Jalan Trans, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025.

Terdapat 33 gerakannya yang direkam oleh sang tersangka Jumran ketika dia meresahkan dan membunuh Juwita di dalam mobil tersebut.

Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin pun sudah mengundang berbagai saksi. Antara lain, mereka beberapa kali meminta keterangan dari saudara kandung si korban serta kakak ipar sebagai bagian dari proses penyelidikan.

(/Rizki Fadillah)

Tidak ada komentar

Posting Komentar