Menyediakan informasi lengkap dengan rincian yang mendalam mengenai peristiwa terkini.

KPU Barito Utara Diminta Siapkan Dokumen dan Bukti Sebelum Hadapi Gugatan Gogo-Helo

PALANGKA RAYA Hasil dari pemilihan umum bupati di kabupaten Barito Utara (Batara) telah dipersoalkan oleh pasangan kandidat H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara diminta untuk mempersiapkan semua dokumen dan bukti yang diperlukan dalam menghadapi persidangan gugatan tersebut.

Namun, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi menyatakan belum mengetahui tentang pendaftaran gugatan dalam Pilcaad Kabupaten Batara.

Namun demikian, mereka sudah memberikan petunjuk pada KPU Batara agar siap menangani tuntutan hukum dari salah satu calon pasangan.

"Sebagai penyelenggara (KPU Batara), kami harus mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk sidang mendatang," ujar Sastriadi pada hari Senin, 7 April 2025.

Koordinator Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu KPU Kalimantan Tengah, Dwi Swasono, menegaskan kembali arahan yang diberikan oleh Ketua KPU Kalimantan Tengah kepada KPU Barito Utara.

Dalam menghadapi sidang di MK mendatang, penting untuk menyiapkan berkas dan bermacam-macam bukti, bersama dengan jalannya implementasi PSU.

"Kami telah memberikan petunjuk kepada KPU Barito Utara agar menyiapkan dokumen, bukti fisik, hasil penghitungan suara, serta langkah-langkah penyelenggaraan PSU sebagai tanggapan terhadap keputusan MK beberapa hari yang lalu," jelas Dwi dengan tegas.

Dia juga mengingatkan agar tidak merespons masalah yang berada di luar tanggung jawab KPU Batara.

Seperti telah dilaporkan sebelumnya, pasangan Gogo-Helo mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah menyatakan bahwa pasangan Ahmad Gunadi-Sastrajaya tak terbukti melanggar hukum pemilu yang bersifat Tata Siswa Muda (TSM).

Berkas permohonan itu sudah diregistrasi di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-BP3).

Mudzakkir Fahmi, sekretaris tim kemenangan Gogo-Helo, mengatakan bahwa laporannya ke MK tentang PHPU di Barito Utara masih dalam proses hingga sekarang.

"Proses masih berlanjut hingga tanggal 9 April 2025 untuk periode penyerahan revisi permohonan," jelas Fahmi kemarin.

Dia menyatakan bahwa mereka sudah memiliki bukti atas adanya dugaan penyuapan politik sebelum pemilihan susulan di Kabupaten Batara.

Fahmi menambahkan bahwa bukti tersebut akan diungkapkan oleh tim pengacara Gogo-Helo saat sidangMK mendatang.

"Agar mendapatkan bukti-bukti tersebut, tim hukum Gogo-Helo telah melakukan upaya sejauh ini, nantinya informasi itu akan diungkapkan dan dibagikan saat persidangan awal," katanya. (irj/ce/ala)

Tidak ada komentar

Posting Komentar