Rapor Jamaluddin I di Banda Aceh
, BANDA ACEH - Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, SAg, MH menyampaikan penghargaan serta mendukung sepenuhnya tindakan cepat dari Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, yang secara aktif mengawasi operasi pembenaran aturan agama dalam yurisdiksinya tersebut.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala DSI Aceh atas tindakan pengeledahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh, yang diketuai langsung oleh Wali Kota sehingga mampu menangkap orang-orang bukan mahrom serta melawan peraturan agama di berbagai tempat di Banda Aceh.
"Kami merasa cemas sama sepertinya dialami oleh publik akibat tingkah laku para pemuda yang selalu menyingkirkan norma-norma agama kami," katanya.
"Sudah berkali-kali kami berkoordinasi dengan penyelenggara negara untuk menerapkan hukum Islam khususnya di Banda Aceh selaku ibu kota Pemerintahan Propinsi Aceh," jelasnya.
"Alhamdulillah, kebijakan tegas Walikota Banda Aceh untuk menghapuskan dan memproses mereka yang melanggar hukum Islam seperti itu harus menerima dukungan total dari seluruh lapisan masyarakat," jelas Kepala Dinas Syariat Islam Aceh.
Zahrol Fajri meminta semua bagian dari masyarakat, seperti pakar pendidikan, ulama, generasi muda, serta pers, turut berperan dalam menjaga kerangka sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam khususnya di Banda Aceh, ibu kota provinsi yang menerapkan hukum Syariah tersebut.
"Kota Banda Aceh perlu menjadi acuan dalam pelaksanaan hukum Islam di Aceh, oleh karena itu kami berharap tindakan yang dilakukan Wali Kota Illiza dapat menjadikan teladan untuk wilayah-wilayah lain di seanteroAceh," ungkap Zahrol Fajri.
Pria yang pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh itu menyatakan bahwa implementasi serta pelaksanaan hukum Islam di Aceh tak bisa hanya sebagian saja, melainkan harus berjalan dengan kerja sama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
"Alhamdulillah, Pemerintahan Aceh yang dipimpin oleh H Muzakir Manaf (Mualem) serta H Fadlullah SE (Dek Fadh), telah berkomitmen untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh di Aceh. Ini sejalan dengan tujuan mereka yakni menciptakan Aceh yang teratur menurut syariah, memiliki martabat, dan dalam keadaan aman," jelas Zahrol Fajri.
Menurut Zahrol Fajri, dalam UUPA dengan jelas dan tegas diketahui bahwa pemerintahan Aceh memiliki wewenang istimewa untuk menyelenggarakan dan menerapkan hukum syariat Islam di daerahnya.
"Karena wilayah ini memiliki keterikatan khusus terhadap penerapan hukum Islam, kami tentunya menginginkan tidak adanya kesempatan untuk pelanggaran hukum Islam yang bisa merusak gambaran Aceh sebagai tempat yang memuliakan nilai-nilai agama," tegasnya.
Dinas Syariat Islam Aceh, sesuai dengan pernyataan Zahrol Fajri, bakal tetap menggulirkan usaha pendukung bagi kebijakan yang diterapkan oleh para kepala daerah seantero Provinsi Aceh berkaitan penerapan hukum Islam layaknya apa yang telah dipraktikkan oleh Walikota Banda Aceh.
"Harapan kami adalah bahwa langkah-langkah konkret yang diambil oleh Walikota Banda Aceh akan menghasilkan pengaruh positif untuk memelihara moral masyarakat sehingga sesuai dengan pedoman hukum agama," demikian penjelasan dari Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, SAg, MH. (*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar