- Apa hukuman dan sanksi menurut agama Islam untuk para pelaku korupsi?
Berikut penjelasannya.
Sebagian besar kasus yang diduga melibatkan suap dan penyuapan telah menarik perhatian masyarakat pada awal tahun ini sampai dengan Maret 2025.
Kehilangan keuangan bagi negara karena perkara-perkara tersebut diestimasikan mencapai triliunan rupiah.
Skandal korupsi ini melanda beragam bidang, termasuk perbankan, institusi keuangan pemerintahan, serta industri minyak dan gas.
Berbagai kasus korupsi yang dibongkar ini berhasil mengejutkan masyarakat dan memicu amarah publik.
Ternyata, beberapa perkara ini mencakup berbagai petinggi instansi pemerintah serta wiraswasta yang semestinya berkewajiban mengatur keuangan umum dengan baik.
Tudingan adanya suap atau penyuapan dalam pengelolaan minyak mentah serta hasil kilang oleh PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang tahun 2018 sampai dengan 2023 telah timbul. Kasus korupsi yang berlangsung selama kurun waktu lima tahun tersebut diyakini menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun.
Selanjutnya, terdapat kasus yang diduga melanggar hukum dalam bentuk penyuapan fasilitas pendanaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau pemberian kredit ke 11 nasabah pada tanggal 3 Maret 2025. Kasus ini memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian bagi negara sebesar lebih dari Rp 11,7 triliun.
Beberapa kasus besar korupsinya pun telah menjadi sorotan di seluruh dunia maya.
Sebagai contoh, tiap-tiap pedoman kepercayaan yang ada di negeri ini senantiasa mengajarkan prinsip-prinsip etika dalam hidup bersosial dan beragama, hal tersebut pun terdapat pula dalam agama Islam.
Islam adalah agama yang rahmat bagi seluruh alam semesta, mengandung keaslian dalam setiap pengajaranya.
Islam juga memiliki aturan yang mendetail tentang keharusan dalam beretika dan bergaul.
Dalam Islam, tindakan berdosa secara khusus ditentang dan terdapat banyak dampak negatif seperti yang diuraikan dalam Al-Quran dan Hadits untuk membimbing masyarakat. Hal tersebut mencakup pula larangan atas tingkah laku buruk serta pelanggaran serius, antara lain adalah korupsi—yang menjadi fokus kita pada diskusi hari ini.
Dalam agama Islam, prinsip keadilan serta moralitas memainkan peranan krusial untuk mengarahkan tingkah laku orang perorangan maupun kelompok sosial. Salah satu bentukan yang sangat merugikan ini disebut dengan korupsi.
Bagaimana sanksi serta hukuman menurut pengajaran Islam?
Aturan dan Hukumannya dalam Islam untuk Pencuri Keuangan
Menurut informasi di laman Muhammadiyah.or.id, agama Islam menetapkan berbagai hukuman dengan tujuan memperbaiki tingkah laku manusia, memberi peringatan tentang dampak akhirat, serta mengembalikan hak-hak yang sudah disalahgunakan.
Sebagai bagian dari hukuman dalam Islam bagi para pelaku korupsi adalah ta'zir, yaitu hukuman yang ditujukan untuk memberikan dampak penghentaman kepada tersangka supaya tidak melanjutkan tindakan kriminal mereka lagi.
Ta'zir bisa mencakup sanksi fisik, kurungan, atau langkah-langkah lain yang setimpal dengan pelanggaran yang terjadi.
Sasaran pokoknya adalah membekali para pelaku dengan pemahaman tentang kekeliruan mereka serta menghentikan perilaku semacam itu pada waktu akan datang.
Di samping itu, Islam menyampaikan pesan bahwa para pemberani diri atau penyuap akan mengalami hukumannya di kehidupan setelah ini. Al-Qur'an pada Surah Ali Imran Ayat 161 memperingati nasib mereka dengan tegas: "Tidak seorang pun boleh meremehkan kemungkinan bahawa mereka yang serakah tersebut bakal dapat melepaskan diri daripada azab Allah; dan sesungguhnya merekalah penduduk neraka yang terburuk."
Di luar hukuman resmi, para penebar suap juga akan merasakan dampak etis dan komunitasnya. Orang-orangan bakal mencela perbuatan mereka, serta identitas mereka bisa rusak. Hal ini menjadi jenis konsekuensi yang signifikan sebab mampu menjejalkan citra diri dan ikatan sosial sang pejabat tersebut.
Menurut Fikih Anti Korupsi, suatu upaya yang diinginkan dari pihak terkorupsu adalah dengan mengembalikan harta benda hasil kerusakannya tersebut. Dalam agama Islam ditekankan agar mereka merestitusi kembali properti yang secara tidak sah dipertanggungjawabkan kepada individu lainnya ini merupakan tahap awal dalam proses restorasi serta pembaharuan atas kesetaraan hak.
Akhirnya, agama Islam pun mengizinkan proses pertobatan serta pemahaman yang luas terkait ampun. Apabila seseorang pelaku suap sungguh-sunguh merasa penyesalan karena perbuatannya tersebut, ia diperbolehkan bertobat di hadapan Tuhan dan mengajukan permohonan maaf. Dalam konteks ini, Islam sangat mensupport individu agar melakukan pertobatan secara ikhlas dan berupaya keras dalam rangkaian usaha penyempurnaan diri.
Untuk menangkal korupsi, sanksi di bawah Islam tidak semata-mata berfokus pada hukuman, melainkan juga mencakup proses pendidikan, perbaikan diri, serta penyembuhan. Akhir dari semua ini ialah membentuk sebuah masyarakat yang lebih adil sejalan dengan pedoman agama Islam.
WaLlahu a'lam..
(*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunpriangan.com denganjudul Korupsi di Pemerintah Semakin Marak hingga Menjadi Trending Topik, Lalu Apa Denda dan Sangsianya Berdasarkan Ajaran Islam?
Tidak ada komentar
Posting Komentar