
.CO.ID - Pihak pemerintahan merancang penggunaan Aplikasi Identitas Penduduk Digital (IKD) guna memfasilitasi distribusi bantuan sosial dalam program PKH atau Program Keluarga Harapan.
IKD merupakan platform resmi dari Ditjen Dukcapil yang menawarkan layanan dan dokumen kependudukan dalam format digital.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa distribusi PKH melalui IKD akan dimulai pada hari Minggu (17/8/2025).
Pemerintah bertujuan agar kira-kira 10,5 juta KPM dari Program Keluarga Harapan (PKH) harus mengaktifkan IKD pada telepon genggam mereka.
Terkait masalah tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyarankan agar Dinas Dukcapil di tingkat kabupaten atau kota meningkatkan upaya pengaktifan IKD.
"Platform IKD sudah menerima penghargaan dari beragam pihak dan akan dipergunakan untuk membantu dalam proses distribusi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yang direncanakan diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2025 oleh Presiden," jelas Teguh seperti ditulis dalam situs resmi Ditjen Dukcapil, Selasa (25/3/2025).
Selanjutnya, mengapa pemerintah berencana menggunakan IKD untuk mendistribusikan PKH?
Sebabnya pemerintah gunakan IKD untuk distribusi PKH
Juri Bicara Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jodi Mahardi mengatakan bahwa penerapan Indikator Kinerja Dasar (IKD) untuk mendigitalisasikan program bantuan sosial bertujuan agar tepat sasaran serta lebih efisien saat distribusi bantuan.
Ke Kompas.com, pada hari Jumat (14/3/2025), Jodi mengatakan bahwa saat itu pihak berwenang sedang dalam proses penyusunan dan diskusi teknis tentang pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial dengan menerapkan Infrastruktur Publik Digital (IPD).
Itu meliputi pengintegrasian identitas digital, pertukaran data, serta sistem pembayaran digital.
"Mekanisme teknisnya masih dalam tahap penelaahan. Namun, sudah pasti bahwa KTPdigital akan memakai Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Ditjen Dukcapil dan juga menerapkan sistem KTDigital dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE)," ungkap Jodi.
"Selain itu, kami menegaskan bahwa ekosistem penunjang, seperti platfom pertukaran data, telah disiapkan dengan baik sebelum pelaksanaan secara menyeluruh," jelasnya.
Jodi menyebutkan bahwa target untuk menerapkan digitalisasi bantuan sosial dirancang secara bertahap dengan fokus pada pembentukan ekosistemnya hingga tahun 2025.
DEN menginginkan daftar bantuan sosial yang telah diproses melalui pertukaran data di platfom mereka tersedia pada bulan Agustus tahun ini.
"Terkait dengan mekanisme implementasinya, akan diatur sesuai dengan kedewaan teknikal serta hasil penilaian dari fase persiapan," terang Jodi.
Dia menjelaskan bahwa tipe bantuan sosial yang memasuki fase awal dari program digitalisasi adalah PKH yang ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Data untuk program sosial akan diperoleh dari pihak-pihak yang relevan menurut peraturan yang sedang berlaku, termasuk adanya kerjasama dengan Kemensos dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK).
Besaran PKH
Harap diingat bahwa PKH yang ditargetkan untuk digitalisasi bansos pada Agustus 2025 merupakan program penyediaan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga kurang mampu dan rawan.
Menurut informasi dari situs web resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bagian dari jenis Social Transfer yang diberikan dalam bentuk uang dan disebut juga sebagai Bantuan Tunai Bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT).
Warga yang termasuk dalam program bansos itu akan mendapatkan dukungan keuangan baik berupa uang tunai ataupun bentuk lainnya melalui perbankan atau kantor pos sebagai penyedia layanan.
Kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan meliputi ibu hamil, balita (berusia 0-6 tahun), murid-murid mulai dari tingkat sekolah dasar hingga SMA, lansia (di atas 70 tahun), serta mereka dengan keterbatasan fisik serius.
Berdasarkan Antara, pada hari Selasa (28/2/2025), pihak berwenang sudah menetapkan alokasi dana senilai Rp 504,7 triliun yang menjadi komponen dari budget bantuan sosial.
Dana tersebut sebagian akan dipakai untuk Program Keluarga Harapan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Peserta Program Keluarga Harapan akan menerima dukungan sebesar yang tertera di bawah ini:
Tonton: Proyeksi potensi zakat fitrah tahun 2025 diperkirakan mencapai angka Rp 8 triliun dan dapat digunakan sebagai tambahan bantuan sosial informal untuk mustahik.
Ibu hamil
Rp 750.000 tiap 3 bulan
Rp 3.000.000 per tahun.
Balita (0-6 tahun)
Rp 750.000 tiap 3 bulan
Rp 3.000.000 per tahun.
Siswa SD
Rp 225.000 tiap 3 bulan
Rp 900.000 per tahun.
Siswa SMP
Rp 375.000 tiap 3 bulan
Rp 1.500.000 per tahun.
Siswa SMA
Rp 500.000 tiap tiga bulan
Rp 2.000.000 per tahun
Berusia lanjutan (70 tahun dan di atas)
Rp 600.000 tiap 3 bulan
Rp 2.400.000 per tahun.
Penyandang disabilitas berat
Rp 600.000 tiap 3 bulan
Rp 2.400.000 per tahun.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com dengan berjudul Sebab Pemerintah akan Menggunakan Aplikasi IKD untuk Menyalurkan Bantuan Sosial PKH Mulai Bulan Agustus Tahun 2025
Tidak ada komentar
Posting Komentar