Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan resmi telah merilis modifikasi besar-besaran terhadap serangkaian ketentuan perdagangan saham yang ada dalam sistem bursa efek mulai hari ini, yakni tanggal 8 April 2025, Senin.
Perubahan ini meliputi penyamaan batas pengurangan otomatis terbawah (ARB) serta penyetunean mekanisme pendinginan perdagangan, tindakan yang dilakukan untuk menghadapi fluktuasi pasar yang semakin intensif.
Pada peraturan baru ini, ambang atas Rasio Aset Berisiko (ARB) untuk seluruh saham diatur menjadi 15%, meniadakan ketentuan lama yang berbeda-beda mulai dari 10% sampai dengan 30% bergantung pada nilai saham tersebut.
Di samping itu, mekanisme penhentian perdagangan telah dimodifikasi dengan meningkatnya batasan awal dari 5% menjadi 8%.
Pemberhentian perdagangan yang kedua akan dijalankan apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 15%, sedangkan untuk suspensi atau penghentian perdagangan total dilaksanakan ketika kerugian telah sampai ke angka 20% dalam waktu satu sesi perdagangan.
Berikut rinciannya:
Batas bawah auto rejection ditetapkan kembali ke tingkat 15% (lima belas persen) untuk efek yang terdiri dari saham di Main Board, Growth Board, dan New Economy Board, termasuk juga Exchange Traded Funds (ETFs), serta Real Estate Investment Trusts (REITs) dalam semua jangkauan harga.
Demikian pula, aturan mengenai penangguhan sementara eksekusi perdagangan Efek telah diubah menjadi seperti berikut:
Apabila terdapat pengurangan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama 1 ( satu ) hari bursa yang bersangkutan, maka Bursa akan mengambil langkah-langkah seperti di bawah ini:
Pemberhentian perdagangan selama setengah jam jika IHSG turun melebihi 8% (delapan persen).
Pemberhentian perdagangan selama 30 menit ketika IHSG terus merosot melebihi 15% (lima belas persen);
Penangguhan perdagangan akan diberlakukan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan penurunan yang terus menerus sebesar lebih dari 20% ( dua puluh persen ) dan diatur sesuai dengan aturan berikut:
• hingga penutupan sesi perdagangan; atau
• lebih dari satu kali sesi perdagangan setelah menerima persetujuan atau instruksi dari OJK
Tanggapan bervariasi muncul dari para pemain pasar atas langkah tersebut. Beberapa orang cemas bahwa pengendalian kebijakan tentang trading halt dan suspend bisa meningkatkan beban pada indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), khususnya saat kondisi ekonomi dunia sedang tidak pasti.
===
Undangan kami berikan kepada Anda untuk ikut serta dalam Whatsapp Chanel Harian Surya. Lewat kanal WhatsApp tersebut, Harian Surya bakal membagi saran artikel menarik tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan tim sepak bola Persebaya dari setiap wilayah yang ada di Jawa Timur. Klik di sini jika Anda ingin berpartisipasi
Tidak ada komentar
Posting Komentar