Laporan Jurnalis, Haliyudin Ulima
BULA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerima teguran dari Kementerian karena gagal menangani limbah di Tempat Pengolahan dan Pemusnahan Sampah (TPPAS).
Sebenarnya, kementerian sudah menyiapkan beberapa sarana penting supaya proses pengolahan kembali sampah masih dapat dilanjutkan.
Namun, hingga kini proses yang diantisipasi belum juga dimulai oleh pihak berwenang yang bersangkutan.
Akibatnya, sampah-sampah itu hanya dapat dibakar dan kemudian dibiarkan membusuk dengan sendirinya di lokasi penimbunanakhir.
Demikian informasi yang diberikan oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten SBT, Basri Wokanubun, ketika diinterogasi di kantornya pada hari Rabu, 16 April 2025.
"Permasalahan yang timbul dalam pengelolaan kepemimpinan baru di dinas lingkungan hidup terutama, ternyata kami mendapatkan peringatan dari kementerian mengenai manajemen TPA tersebut," katanya.
Basir menyatakan bahwa hingga saat ini tim mereka belum melaksanakan penanganan limbah di lokasi pembuangannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Namun demikian, dia bersumpah akan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan masalah itu dengan cepat semampunya.
"Sudah menjadi hal yang panjang tentunya, mengingat sebelumnya tak pernah sesuai dengan aturan hukum, sehingga timbul tantangan bagi kami untuk dapat menuntaskan semuanya. Oleh karena itu, setiap usaha wajib dilakukan dan ini merupakan ujian tersendiri bagi pemerintahan terbaru," ungkapnya.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, TPA yang berada di kota Bula, Kecamatan Bula Air, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), belum pernah melakukan daur ulang sampah hingga Rabu (16/4/2025).
Tribunammbon.com melaporkan pada pukul 14:23 WITA terlihat sampah dari seluruh warga Kota Bula menumpuk dengan tebing yang tinggi.
Tempat yang memiliki panjang 122 meter dan lebar 93 meter apabila diukur melalui Google Maps berada di dalam hutan, kurang lebih 700 meter dari jalanan raya antara Bula - Masiwang.
Beragam tipe limbah menyebar di area tersebut, meliputi sampah organik, anorganik serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). (*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar