Menyediakan informasi lengkap dengan rincian yang mendalam mengenai peristiwa terkini.

Banda Aceh sebagai Pionir Dalam Pelaksanaan Syariat Islam, Dosen dari IAIN Lhokseumawe Berharap Wilayah Lain Mengikuti Langkahnya

Pemimpin lokal tak boleh hanya berkonsentrasi pada pengembangan infrastruktur, melainkan juga perlu memastikan implementasi hukum dengan komprehensif," ungkap Dr. Bukhari.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

, LHOKSEUMAWE - Janji Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal untuk menerapkan Syariat Islam lewat Qanun Jinayat mendapat penghargaan dari banyak pihak.

Satu orang yang mengomentari tindakan itu adalah pengacara Dr Bukhari, MH, CM, sekaligus dosen dari IAIN Lhokseumawe. Dia berpendapat bahwa Banda Aceh pantas untuk dijadikan teladan oleh wilayah-wilayah lain di Aceh.

Sejak penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat, Aceh telah memperoleh landasan hukum resmi untuk menangani pelanggaran terhadap syariat Islam seperti khalwat, ikhtilat, serta zina.

Akan tetapi, penerapannya masih terlihat tidak seragam di setiap kabupaten/kota.

Wali Kota Banda Aceh sudah memperlihatkan keberanian politik dalam menerapkan Peraturan Agama.

Inilah model keleadership yang harus ditiru oleh wilayah-wilayah lain.

Pemimpin lokal tak boleh hanya berkonsentrasi pada konstruksi infrastruktur, melainkan juga perlu memastikan implementasi hukum dengan komprehensif," ungkap Dr. Bukhari dalam rilis pers yang diserahkan kepada Serambinews.com, Minggu (20/4/2025).

Menurut dia, peraturan hukum yang mensupport implementasi syariat Islam di Aceh telah cukup lengkap berkat Undang-Undang PengelolaanAceh (UUPA).

Sekarang ini, diperlukan kekonsistenan dari eksekutif saat mengimplementasikan hal tersebut bersama dengan pengawasan yang terus-menerus.

Kami tak kehabisan peraturan. Yang kami butuhkan lebihnya adalah kesungguhan hati dan kebrlian berani menerapkan hukum.

"Bila konsentrasi hanya tertuju pada berbagai proyek konstruksi tanpa memperhatikan syariat, identitas unik Aceh akan kehilangan signifikansinya," ungkap Bukhari, seorang ahli hukum dan mediator PMN yang terkenal.

Dia juga mendukung partisipasi aktif Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk melaksanakan pemantauan dan pendampingan secara berkala terhadap warga, bukan hanya mengadakan operasi sewaktu-waktu.

Pendidikan bagi publik dianggap krusial supaya makna dari asas-asas agama dapat dimengerti serta diterapkan dengan kesadaran, tidak hanya berdasarkan rasa takut akan sanksi.

Penilaian terhadap Langkah Banda Aceh dipandang sebagai tanda baik di saat pelaksanaan qanun mengalami kemacetan di beberapa wilayah lain.

Berdasarkan Bukhari, ketegasan dalam menerapkan syariat Islam dapat dikembangkan bersama-sama dengan upaya membangun wilayah tersebut.

Aceh memerlukan seorang pemimpin yang tak sekadar lihai dalam bernegosiasi kata-kata, melainkan juga berani untuk bertindak guna menerapkan hukum Islam.

"Banda Aceh telah menunjukkan contohnya, sekarang giliran daerah lain untuk mengikutinya," tandasnya.(*).

Tidak ada komentar

Posting Komentar