Menyediakan informasi lengkap dengan rincian yang mendalam mengenai peristiwa terkini.

Jadwal SIM Keliling 8 April 2025 di Kabupaten Tangerang: 2 Tempat Siap Sedia

- Untuk penduduk terutama warga Kabupaten Tangerang yang berencana untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi jenis A atau C pada Hari Selasa tanggal 8 April 2025 besok.

Lebih baik menggunakan pelayanan SIM berkeliling yang diadakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Pemegang SIM harus memperbarui dokumen tersebut setiap lima tahun sejak tanggal pembuatan SIM. Apabila masa berlakunya sudah lewat, maka pemegang SIM diharuskan untuk mengurus peng issuance kartu yang baru.

Pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025, pelayanan SIM keliling oleh Satlantas Polresta Tangerang akan dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra serta di Pospol Kutabumi.

Pelayanan SIM bergerak di Kabupaten Tangerang diselenggarakan mulai hari Senin sampai dengan Sabtu.

Pelayanan SIM mobile dilaksanakan di lokasi yang beragam.

Pelayanan SIM bergerak akan ditutup setiap hari Minggu dan tanggal merah nasional.

Berikut adalah 6 tempat dan jam operasional pelayanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang:

1 Layanan SIM Keliling Anda akan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra serta di Pospol Kutabumi dari jam 07:00 hingga 15:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.

2. Layanan SIM Keliling diselenggarakan pada hari Selasa di Lobby Timur Mal Ciputra serta di Pospol Kutabumi dari jam 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

3. Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada hari Rabu di Pospol Telaga Bestari serta di Lobby Timur Mal Ciputra dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.

4. Layanan SIM Keliling pada hari Kamis akan berlangsung di Pospol Telaga Bestari serta di Lobby Timur Mal Ciputra dari jam 07.00 hingga 15.00 WIB.

5. Layanan SIM Keliling pada hari Jumat akan diselenggarakan di dua lokasi: Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja dari jam 07.00 hingga 10.00 WIB; sedangkan untuk Ramayana Cikupa, waktu operasionalnya adalah dari jam 10.00 sampai dengan 15.00 WIB.

6. Layanan SIM Keliling pada hari Sabtu akan diselenggarakan di Pospol Telaga Bestari serta Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, berlangsung dari pukul 07:00 hingga 15:00 WIB.

Untuk para warga yang berencana mengurus perpanjangan SIM, penting untuk menyiapkan beberapa syarat terlebih dahulu sebelum berkunjung ke tempat pelayanan SIM keliling.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus disertakan:

1. surat keterangan sehat,

2. surat keterangan psikologi,

3. fotocopy e-KTP, dan

4. membawa SIM lama.

Ia dapat melakukan pendaftarannya secara daring lewat http://formulir.polrestatangerang.net

Biaya untuk perpanjangan, penggantian karena kerusakan atau kehilangan, serta mutasi dicover oleh Peraturan Pemerintah No. 60 dari tahun 2016;

1. SIM A Rp80.000

2. Kartu SIM B I HargaRp80.000

3. SIM Kelas II sehargaRp 80.000

4. SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM;

1. Pelamar mengisi surat pengesahan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter serta ahli jiwa.

2. Calon pendaftar menuju loket guna membayar biaya administarsi terkait penertiban SIM serta mengambil formulir yang dibutuhkan.

3. Calon pemegang SIM bisa mendapatkan nomor antrian.

4. Pengaju mengisi lembaran aplikasi kemudian diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab.

5. Pejabat akan memasukkan informasi pelamar SIM ke dalam sistem.

6. Calon pemohon menjalani prosedur pengenalan diri yang mencakup sidik jari, fotokopi gambar diri, serta cap tanda tangannya.

7. Pelamar berpindah ke area menunggu guna mengurus pendaftaran SIM.

Sumber: Satlantas Polresta Tangerang

Peroleh informasi tambahan melalui kanal WhatsApp. di sini

Baca berita lainnya di Google News

Tidak ada komentar

Posting Komentar