
PIKIRAN RAKYAT - Dalam agama Islam, terdapat berbagai jenis air yang dapat dipakai untuk membilas badan. Semua variasi air ini bersih dan memiliki sifat memurnikan.
Meskipun demikian, di antara berbagai jenis air yang tersedia, tidak semuanya suci. Tidak semua dapat digunakan untuk penyucian.
Selanjutnya, di antara berbagai jenis air dalam agama Islam, manakah yang diketahui suci dan dapat membersihkan? Mari kita uraikan lebih lanjut!
Macam-Macam Air dalam Islam
Hai Sobat PR, ternyata terdapat berbagai jenis air yang dapat digunakan untuk ibadah wudhu. Jika kita merujuk pada kitab Matan Al Ghayah wa At Taqrib dan Mukhtashar Abu Syuja, diketahui bahwa ada tujuh tipe air suci tersebut.
Berikut ini tujuh jenis air yang dapat digunakan untuk berwudhu yaitu: air hujan, air lautan, air sungai, air sumur, air sumber alami, air es, serta air dew.
Di dalam kitab Matan Al Ghayah wa At Taqrib disebutkan bahwa air tersebut kemudian terbagi menjadi empat jenis, yang pertama adalah air thohir muthohhir goiru makruh yakni tidak dianjurkan untuk berwudu atau mandi suci. Air ini juga dikenal sebagai air muthlaq.
Kedua, terdapat air thohir muthohhir makruh, yakni air yang bersih namun dianggapmakroeh untuk proses penyUCIAN, seperti halnya air musyammas. Ketiga, ada juga jenis air thohir ghoiru muthothtahir, yaitu air yang suci tapi tak dapat digunakan untuk membersihkan, contohnya adalah air musta'mal serta air yang telah mengalami perubahan akibat campuran dengan zat-zat lain yang masih termasuk kategori suci.
Akhirnya, uraian tentang air najis, yaitu air yang telah tercampur dengan najis di mana volume-nya kurang dari dua qullah atau sekitar 270 liter, serta mengalami perubahan setelah mencapai jumlah itu.
Dalam bidang fikih, air memegang peranan vital dalam praktik beribadah sehari-hari, khususnya pada proses pembersihan seperti wudu dan mandi sunat. Namun tidak setiap tipe air dapat dipakai untuk keperluan tersebut. Di bawah ini disebutkan lima ragam air yang diatur oleh aturan fikih beserta uraian serta teladan masing-masing:
Air Mutlak
Air murni merupakan air dalam keadaan alami dan suci yang dapat dipergunakan untuk berwudhu atau mandi besar, baik itu membersihkan hadas minor maupun najis. Menurut para ulama fikih semacam Abu Shuja', terdapat tujuh jenis air yang termasuk kategori air murni: yaitu air hujan, air lautan, air Sungai, air sumur, sumber air, air salju, serta es.
Sementara air itu tidak mengalami perubahan karakteristik (seperti warna, rasanya, atau baunya) akibat campuran zat lain, maka air ini masih boleh dipakai untuk wudhu dan juga mandi.
Air Musyammas
Air musyammash adalah air yang dipanaskan secara langsung oleh sinar matahari melalui wadah berbahan logam seperti besi atau baja (dengan pengecualian emas dan perak). Meskipun jenis air ini masih tergolong suci dan dapat digunakan untuk keperluanbersuci, menggunakan air tersebut untuk kontak dengan kulit, contohnya ketika mandi atau wudhu, dinilai sebagai tindakan yang tidak disukai (makruh). Sedangkan untuk tujuan membersihkan pakaian atau barang-barang lainnya, pemakaian air musyammash tetap diperbolehkan (mubah).
Air Musta’mal
Air musta'mal merupakan air yang sudah dipakai untuk proses pembersihan, sepetuti saat melakukan wudhu atau mandi, tetapi karakteristik fisisnya belum mengalamip perubahan (seperti warna, baunya, atau rasanya), serta volume-nyapun tak bertambah. Sebagai contoh dapat disebutkan dengan air hasil wudhu yang ditampung di tempat penampungan. Walaupun masih terbilang suci, ragam air semacam itu dilarang penggunaannya lagi pada ritual keagamaan sebagai sarana pembersihan.
Air Mutaghayyar
Air yang bermutasi juga dikenal sebagai air yang telah dicampuri dengan zat-zat khusus sehingga karakteristiknya berubah.
Air mutaghayyar merupakan cairan yang telah dicampuri oleh zat-zat kudus lainnya, hingga karakteristik seperti warnanya, baunya, atau rasanya berubah secara mencolok.
Sebuah contoh umumnya adalah ketika air sumur bercampur dengan kopi sehingga merubah rasanya serta warnanya. Pada situasi seperti itu, air tersebut tak lagi dikenal sebagai "air murni" tetapi justru dijuluki sebagai "air kopi," dan oleh karena itu tidak dapat dipergunakan untuk keperluan ibadah atau mandi suci.
Air Mutanajjis
Air mutanajjis merupakan cairan suci yang berubah menjadi najis ketika dicampuri oleh zat-zat kotor seperti darah atau feses. Aturan mengenai hal tersebut bergantung pada jumlah air yang ada.
- Apabila kapasitasnya mencapai dua qullah (lebih dari 270 liter), air akan dianggap najis apabila sifat dasarnya mengalami perubahan karena tercampur dengan sesuatu yang najis.
- Apabila kuantitasnya kurang dari dua qullah, air tersebut secara otomatis dianggap sebagai najis walaupun belum ada perubahan dalam hal warna, baunya, ataupun rasa.
- Jenis air ini sebaiknya tidak dipakai untuk melakukan wudhu, mandi wajib, atau membersihkan najis.
Dengan mengenali ragam-ragam air tersebut, Muslim dapat lebih teliti dalam merawat kekhusyukan serta melaksanakan ibadah sesuai petunjuk agama. Selalu pastikan untuk menggunakan air yang bersih dan memenuhi aturan supaya amalan dikabulkan secara utuh.
Tidak ada komentar
Posting Komentar